Mudik aman karena mengalihkan masyarakat dari mudik menggunakan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor menjadi menggunakan moda angkutan umum yaitu Bus yang lebih nyaman dan memenuhi standar keselamatan.
Mudik sehat karena Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster. Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sehingga mengurangi resiko untuk menyebarkan pandemi covid-19 di kampung halaman.
“Bersamaan dengan pemberangkatan ini kami juga mensiagakan seluruh personal Jasa Raharja di kota yang dilewati untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dan juga di kota tujuan untuk menyambut pemudik yang tiba dan memastikan bahwa para pemudik telah tiba dengan selamat, sesuai daftar manifest pada saat pemberangkatan, ini merupakan bentuk nyata komitmen kami sebagai BUMN untuk memastikan para pemudik selamat, aman dan nyaman sampai tujuan berjumpa dengan keluarga di kampung halaman” tutur Rivan
(CM)
(Karina Asta Widara )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.