BEKASI - Sebanyak 1.344 narapida atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi mendapatkan pengurangan masa pidana. Dari ribuan warga binaan, 15 narapidana dinyatakan langsung bebas.
"Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini di lapas Bekasi dari sekitar 1.900 warga binaan, terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi dari sejumlah itu ada 15 orang yang di nyatakan bebas langsung,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah, Senin (2/5/2022).
BACA JUGA:Penampakan Warga Bandung Sholat Idul Fitri di Alun-Alun hingga Tutup Jalan Cihampelas
Hensah menjelaskan, pada Idul Fitri kali ini pemotongan jumlah waktu pidana juga bervariasi. Namun, maksimal sebanyak satu bulan 15 hari.
“Remisi hari raya Idul Fitri antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari di antaranya itulah yang paling banyak 1 bulan 15 hari potongannya,” ucapnya.
Sementara, Hensah memastikan seluruh narapidana yang berhak telah diajukan remisi ke Kemenkumham. Adapun, yang tidak menerima remisi merupakan masyarakat yang belum diputus hukum atau memiliki hukuman kurang dari enam bulan.
“Jadi, kalau 6 bulan di bawah enggak dapat remisi jadi remisi diberikan kepada narapidana yang hukumnya di atas 6 bulan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Sukacita Warga Kampung Susun Akuarium, Dulu Lebaran di Puing Kini Punya Rumah
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.