BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengamankan seorang peracik petasan asal Kecamatan Batang, sekaligus menyita 183 biji petasan pada saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kepala Polres Batang, AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Senin (2/5/2022).
 BACA JUGA:Gara-Gara Petasan, Rumah di Tanjung Priok Terbakar
Pelaku berinisial A, kata dia, ditangkap polisi pada Minggu malam (1/5) saat sedang meracik bubuk petasan.
Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak.
 BACA JUGA:Malam Takbiran, Pedagang Petasan di Jaktim Raup Jutaan Rupiah dalam 3 Jam
Irwan Susanto mengatakan, dari hasil keterangan pelaku mengaku bahwa petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan.