Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga mengimbau agar pihak pengelola wisata Kenjeran Park untuk lebih waspada dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran. Ia juga menyampaikan, setiap investor yang memiliki tempat wahana wisata tentu harus memiliki izin, disamping itu juga harus diimbangi dengan perawatan berkala agar tidak terjadi lagi hal serupa di tempat wisata lain di Kota Surabaya.
“Dalam pemeliharaan itu kan milik swasta, jadi kalau pemeliharaan ini dilakukan oleh investor dan harus menjamin layak fungsi wahananya, maka dari itu kita nanti lakukan evaluasi di tempat wahana atau wisata lainnya,” katanya.
Diketahui, dalam kejadian tersebut terdapat 16 korban yang di antaranya ada 8 orang dirawat di RSUD Dr Soetomo. Sedangkan 8 orang lainnya dirawat di RSUD dr Soewandhie.
Sementara itu untuk pasien yang sudah dibolehkan pulang dari RSUD dr Soetomo ada 1 pasien dan 4 orang pasien di RSUD dr Soewandhie juga sudah diperbolehkan pulang.
(Khafid Mardiyansyah)