JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa 10 Mei 2022.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Tautan di bawah ini, menuliskan aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
BACA SELENGKAPNYA: Ini Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali Periode 10-23 Mei 2022
(Angkasa Yudhistira)