Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Layangan Putus Versi ASN di OKI, Kini Keduanya Dibebastugaskan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |06:00 WIB
Buntut Kasus Layangan Putus Versi ASN di OKI, Kini Keduanya Dibebastugaskan
Briptu Suci dan suaminya (Foto: Twitter Briptu Suci)
A
A
A

Ditambahkan Rusdi, kebijakan terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

"Kini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," jelasnya.

Selain itu juga ASN memiliki aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat.

"Kita sebagai ASN punya aturan jelas, dan perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Dan sejak kemarin sudah keduanya sudah dibebastugaskan keduanya," katanya.

Baca juga: Briptu Suci Ditipu dan Diselingkuhi Suami, Teman Satu Angkatan Ungkap Sosok Korban

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement