JEMBER - Tim Kalong Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penjualan 1.300 benih lobster dan mengamankan seorang pelaku dengan inisial DF warga Kabupaten Jember yang diamankan di Mapolres setempat.
"Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis yang diterima ANTARA di kabupaten setempat, Rabu (11/5/2022) malam.
Menurutnya, satu pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang menjadi penyuplai benih lobster ke DF berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
"Modus dari pelaku adalah membeli benih lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut," tuturnya.
Baca juga:Â RI Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster hingga Sita Kapal Hantu
Ia mengatakan pelaku mendapatkan benih lobster dari H dan setelah pelaku mendapatkan cukup benih lobster, maka pelaku akan menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.
Baca juga:Â Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ditangkap di Muara Baru
"Penjualan benih lobster yang dilakukan secara ilegal itu merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," katanya.