Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Sejoli Nagreg, Jiwa Sapta Marga Tak Tertanam di Kolonel Priyanto

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |16:09 WIB
Bunuh Sejoli Nagreg, Jiwa Sapta Marga Tak Tertanam di Kolonel Priyanto
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan, Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, tidak menanamkan ideologi institusi TNI dalam pribadinya.

(Baca juga: Kolonel Priyanto Ngaku Panik saat Buang Handi-Salsabila, Oditur Militer: Bertolak Belakang!)

Seperti Sapta Marga hingga 8 Wajib TNI. Sebab, kata Wirdel, bila hal tersebut diterapkan dengan baik maka kasus ini tidak akan pernah terjadi.

"Nyatanya jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," ucap Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Padahal, kata Wirdel, hal itu sudah ditanamkan sedari menjadi Taruna di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Selain itu, Kolonel Priyanto sudah berdinas menjadi tentara selama 28 tahun.

"Sehingga perlu banyak waktu untuk pembinaan untuk mengembalikan kolonel Priyanto itu," ungkapnya.

Wirdel menegaskan, bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya, yaitu menghukum terdakwa untuk mendekam di penjara seumur hidup.

“Kalau tuntutan masih, kan sudah disampaikan bahwa kami tetap pada tuntutan semula (penjara seumur hidup),” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement