Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Satwa Dilindungi, Bupati Nonaktif Langkat : Demi Tuhan Itu Titipan!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |19:18 WIB
Soal Satwa Dilindungi, Bupati Nonaktif Langkat : Demi Tuhan Itu Titipan!
Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: Antara)
A
A
A

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), hari ini. Terbit Rencana diperiksa oleh tim penyidik KLHK terkait temuan berbagai satwa langka yang dilindungi di kediamannya.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menemukan satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) saat menggeledah Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Selasa, 25 Januari 2022. Satwa yang dilindungi tersebut diduga milik Bupati Langkat.

Penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait temuan satwa dilindungi tersebut untuk ditindaklanjuti. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menindaklanjuti temuan berbagai satwa langka yang dilindungi tersebut.

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ia juga tersangkut masalah hukum lainnya yakni, terkait dugaan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement