TOMOHON - Seorang perempuan berinisial TM (31) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. Perempuan yang pernah menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) itu diduga sebagai pelaku pencurian uang ratusan juta, di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku yang berpofesi sebagai asisten rumah tangga itu diamankan pada hari Senin 16 Mei 2022 saat berada di wilayah hukum Polsek Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
BACA JUGA:Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan 2 Kasus Pencurian HP
Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksi pencurian uang milik korban bernama Chitra Le, yang merupakan majikan pelaku dengan cara membobol ATM milik korban.
“Pelaku mengakui mengambil kartu ATM milik korban selanjutnya menggasak uang pelaku hingga mencapai Rp110 juta, sedangkan uang Rp10 juta lainnya, pelaku curi di bawah rak pakaian milik korban, jadi total uang yang dicuri sebanyak Rp120 juta,” ujar Jules Abraham Abast, Kamis (19/5/2022).