Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singapura Sebut UAS Penceramah Ekstrem, Mahfud MD: Kita Cari Tahu Melalui Jalur Diplomatik

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |07:02 WIB
Singapura Sebut UAS Penceramah Ekstrem, Mahfud MD: Kita Cari Tahu Melalui Jalur Diplomatik
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A

Mahfud menjelaskan, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak bisa ikut campur penerapan hukum Singapura, begitu pula sebaliknya. Salah satu contohnya, pada 2015 Indonesia pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Asap) yang hendak menangkap pelaku pembakaran hutan.

"Waktu itu ada isu bahwa pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU itu dan tegas tak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," ucapnya.

Lebih jauh dikatakan, sejak 2016 silam sudah tak ada lagi ketegangan antara Indonesia dengan Singapura ihwal persoalan kebakaran hutan dan lahan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement