Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lahan Tambang, Gedung Perkantoran, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |08:15 WIB
Lahan Tambang, Gedung Perkantoran, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Heru Hidayat (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada 24 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement