Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kehidupan Era Majapahit: Ayah Boleh Bunuh Pria yang Nekat Bawa Kabur Putrinya Kawin Lari

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |05:54 WIB
Kehidupan Era Majapahit: Ayah Boleh Bunuh Pria yang Nekat Bawa Kabur Putrinya Kawin Lari
Kerajaan Majapahit. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Aturan kelima mengenai perkawinan disebut prajpatya, yang berupa pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar. Berikutnya, asura di mana perkawinan dilangsungkan setelah pihak orang tua gadis menerima hadiah berlimpah-limpah dari pihak laki-laki. 

Status perkawinan dua terakhir yakni raksasa, yakni perkawinan yang dilakukan dengan melarikan perempuan oleh laki-laki. Sedangkan terakhir paisaca, di mana pihak perempuan dilarikan waktu sedang tidur, dalam keadaan pingsan atau mabuk. 

Sistem kekeluargaan di masa Majapahit yang berdasarkan patriarkhal dan patrilinear mengakibatkan seorang ayah mempunyai kekuasaan penuh atas anak-anaknya dari penggunaan harta benda keluarga. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement