Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang, Puan Tanyakan Sikap Fraksi

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |14:39 WIB
Sebelum Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang, Puan Tanyakan Sikap Fraksi
Ilustrasi okezone
A
A
A

JAKARTA - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (P3). Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (24/5/2022) siang.

(Baca juga: RUU P3 Disepakati Setneg Atur Kewenagan Pengundangan, Pimpinan Baleg DPR Sempat Murka)

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas revisi UU PPP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" Tanya Puan.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Puan menyampaikan bahwa Menurut Puan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement