JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terkait aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Jakarta akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Diketahui Jakarta turun menjadi level 1 mulai 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.
"Untuk detailnya mengenai perkantoran rumah, swalayan, besok akan kita sampaikan. Hari ini sudah disiapkan pergubnya, inshaAllah nanti akan diumumkan tunggu sebentar ya," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/202) malam.
Kemudian, Ariza menyebut terkait pembukaan kembali kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) juga akan disampaikan.
"Iya semua akan disampaikan, kan baru hari ini kita ininya dari Permendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai hari ini PPKM di Jakarta sudah turun menjadi level satu. Namun, dia mengimbau masyarakat tetap menjaga disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Alhamdulillah per hari ini PPKM di Jakarta telah turun ke level 1. Mari manfaatkan kelonggaran ini sambil tetap disiplin prokes, biar tetap aman dan nyaman," tulis Anies melalui Instagramnya @aniesbaswedan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.