Diakui Yudha menurut keterangan yang didapat dari pelaku diketahui bahwa dirinya sakit hati dengan korban.
Hal ini terjadi akibat korban pernah meminta pelaku untuk menservice motor milik korban di bengkel milik pelaku, namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut.
“Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban," paparnya.
Terhadap pelaku saat ini berdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022. telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)