Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Judi Online Kian Marak, MUI: Uang yang Didapat Sedikit dan Banyak Tetap Haram!

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |18:25 WIB
Judi Online Kian Marak, MUI: Uang yang Didapat Sedikit dan Banyak Tetap Haram!
Ilustrasi okezone
A
A
A

Fatwa itu menjelaskan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,”ujarnya.

Dengan demikian, Kiai Muiz berharap perlunya kewaspadaan yang tinggi, terutama bagi para orang tua dalam mengontrol serta membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

"HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,”tutur Kiai Muiz.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement