Berbekal informasi tersebut sekira pukul 24.00 WIB anggota unit reskrim dipimpin kanit reskrim Polsek Gondokusuman melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan hari Selasa (24/5/2022) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku dapat diamankan di Bandungan, Jawa Tengah.
Dari keterangan pelaku, mobil tersebut telah digadaikan kei Dwi Purnomo warga Godean. Atas keterangan tersebut pada hari selasa (24/5/ 2022) sekira pukul 13.00 WIB, anggota unit reskrim mengamankan mobil tersebut.
"Dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu yang merupakan sisa dari gadai yang didapat pelaku," terang dia.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Korban menderita kerugian 1 (unit) mobil daihatsu xenia warna putih AB-1149-OH seharga Rp 150 juta.
(Awaludin)