Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hewan Terkena PMK dengan Gejala Ringan Sah Dikurbankan, Ini Kriteria dari MUI

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |06:28 WIB
Hewan Terkena PMK dengan Gejala Ringan Sah Dikurbankan, Ini Kriteria dari MUI
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa 32 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI juga menyisipkan kriteria-kriteria hewan yang sah untuk sebagai hewan kurban.

Awalnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai sah atau tidaknya hewan PMK untuk dikurban. Menurutnya, apabila hewan masih dalam gejala klinis kategori ringan, maka hewan itu sah untuk dikurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa,(31/05/2022).

Sebaliknya apabila hewan PMK itu dinilai memiliki gejala klinis kategori berat, maka hewan itu tidak sah untuk dikurban.

Adapun kriteria secara lengkap untuk mengenal gejala ringan atau berat pada hewan PMK oleh MUI yakni:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement