Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Gajah Mati di Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara

Medi Arjuna , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |12:37 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Gajah Mati di Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara
3 tersangka kematian gajah di Aceh. (Foto: Medi Arjuna)
A
A
A

ACEH - Kepolisian Resort Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat dalam kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan di areal kebun milik warga Desa Bun-Bun Indah, Kecamatan Leuser pada 10 Mei 2022. Gajah sumatera yang dilindungi ditemukan mati karena tersengat kabel listrik bertegangan tinggi.

Terkait kematian seekor gajah tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi hingga akhirnya tiga orang jadi tersangka berinisial S (57), B (21) dan B (45). Para pelaku ditangkap beserta barang bukti.

Bangkai satu ekor gajah ditemukan di Pegunungan Singelit di Desa Bun-Bun Indah. Gajah diduga mati tersengat arus listrik bertegangan tinggi yang dipasang di kebun tersangka untuk menghindari hama babi yang merusak dan memakan tanaman jagung milik tersangka.

Baca juga: Cegah Gajah Masuk Tol, Ratusan Pohon Jeruk dan Pisang Ditanam di Daerah Perlintasan

Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Ichsan Pradita mengatakan, kondisi gajah saat ditemukan sudah mengalami autolisis atau pembusukan.

“Kematian gajah kurang lebih 8 hari pada saat ditemukan dan ditemukan rongga yang seharusnya melekat gading, namun gading sudah diambil atau hilang,” ucap Ichsan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal dan undang-undang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement