Kronologis penemuan barang tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, ketika kapal patrol TNI AL KAL Sangiang unsur Lanal Banten Koarmada I, melaksanakan patroli keamanan laut di perairan Selat Sunda mengidentifikasi 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung dalam air di perairan sekitar Pelabuhan Merak.
Oleh Lanal Banten benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Provinsi Banten.
Diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis kokain selanjutnya dilakukan penimbangan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kilogram dengan perkiraan dari BNN senilai Rp 5 - 7 juta per gram maka total barang bukti yang ditemukan senilai Rp 1,25 Triliun.
(Awaludin)