JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang tersangka di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi timbangan.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.
"Tersangka tersebut, namanya dipersingkat BJ, kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata Erlin.
Harga minyak goreng beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan karena diduga adanya permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Erlin.
Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.
Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.