Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang Cicilan Mobil, Pengurus Masjid Bobol Kotak Amal

Febriyono Tamenk , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |14:12 WIB
Terlilit Utang Cicilan Mobil, Pengurus Masjid Bobol Kotak Amal
Tersangka pencuri kotak amal/ Foto: Febriyono Tamenk
A
A
A

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak box kamera pemantau CCTV dan membuangnya ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang berjumlah Rp3,6 juta hasil pencurian.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement