Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang Cicilan Mobil, Pengurus Masjid Bobol Kotak Amal

Febriyono Tamenk , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |14:12 WIB
Terlilit Utang Cicilan Mobil, Pengurus Masjid Bobol Kotak Amal
Tersangka pencuri kotak amal/ Foto: Febriyono Tamenk
A
A
A

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak box kamera pemantau CCTV dan membuangnya ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang berjumlah Rp3,6 juta hasil pencurian.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement