Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak box kamera pemantau CCTV dan membuangnya ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang berjumlah Rp3,6 juta hasil pencurian.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.