Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan ke Arab Saudi

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |16:31 WIB
Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan ke Arab Saudi
Rilis kasus pengungkapan perdagangan orang ke Arab Saudi. (Foto: Antara)
A
A
A

SUKABUMI - Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap empat terduga pelaku jaringan perdagangan orang. Jumlah korbannya mencapai 13 orang yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja migran.

"Seluruh korban berjenis kelamin perempuan yang usia paling muda 27 tahun dan tertua 48 tahun. Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya untuk dipekerjakan secara ilegal," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Menurut Bimo, setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing, seperti BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.

Informasi yang dihimpun dari personel Satreskrim Polres Sukabumi, modus yang dilakukan tersangka BR dan CS untuk merekrut para korbannya yakni mengiming-imingi upah besar dan mendapatkan pekerjaan layak asalkan mau menjadi pekerja migran di Arab Saudi maupun negara Timur Tengah lainnya.

Baca juga: 4 Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia, Salah Satunya Dilakukan Bupati

Kemudian setelah pihak korban menyetujui, barulah dijemput oleh WN untuk dibawa ke penampungan di Tangerang. Selama tinggal di penampungan para calon pekerja migran ilegal ini mendapatkan pengawasan ketat dari BM dan aktivitasnya pun terbatas sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke negara yang akan menerima korban sebagai pekerja.

"Parahnya lagi, salah satu tersangka melakukan tindakan bejat kepada sejumlah korban, yakni melakukan eksploitasi seksual selama di penampungan," katanya lagi.

Bimo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku serta menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal tersebut yang bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement