Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Negara Diperkirakan Rugi Rp13 Miliar, Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Naik ke Penyidikan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |11:28 WIB
Negara Diperkirakan Rugi Rp13 Miliar, Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Naik ke Penyidikan
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, penyidik Kejati Sulsel sementara ini merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Semua pihak yang terkait pun dengan kasus tersebut sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan.

"Semua pihak yang dipanggil harap untuk kooperatif. Sebab, kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Namun, dia tidak memerinci siapa saja pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar itu.

Saat ditanya apakah penyidik akan memeriksa Bupati Takalar Syamsari Kitta, Soetarmi menjawab tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk hari ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar yang menjabat pada 2022. Mereka adalah IY, Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS; FS, pelaksana harian BPKD Takalar; KH, Sekretaris Inspektorat; HAS, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; HAI, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD; dan Al, Kasubdit Pajak BPKD Takalar.

Kasus ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada 2020.

Diduga harga pasir laut tersebut dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu Rp10.000 per kubik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement