Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Guru ini Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun dan Tak dapat Pensiun

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |15:09 WIB
Mantan Guru ini Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun dan Tak dapat Pensiun
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

SRAGEN - Bupati Boyolali Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh/Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6/2022), dan hasilnya akan disampaikan ke Suwarti, Selasa ini," kata Bupati Kusdinar dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.

BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama dan diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan saat diajak ke BKN berhalangan hadir. Setelah mencuat, pihaknya minta petunjuk BKN untuk langkah selanjutnya.

"Kami akan sampaikan penjelasan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Selasa ini," kata Bupati.

Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.

"Tanggung jawab saya jika Suwarti tidak bisa memenuhi itu," kata Bupati.

Ia secara pribadi akan membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara. Namun jika ada yang mau membantu meringankan beban Suwarti, diperbolehkan.

Kendati demikian, Bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku selain tentunya BKPSDM Sragen juga cermat mengurusi pegawai.

Kedua, lanjut Bupati, harus ada komunikasi yang aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena banyaknya aturan dengan berbagai hal yang kadang menimbulkan multi tafsir.

Sebelumnya, setelah seorang pensiunan guru agama SD, Suwarti (60), berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gajinya selama dua tahun, beberapa waktu lalu. Ia yang mengajar sekitar 35 tahun itu justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.

Suwarti pada masa pensiun diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp93 juta. Selain itu masa baktinya sebagai pensiunan juga dinilai belum memenuhi ketentuan ambang batas waktu.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement