Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

55 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan, Satu Angkot Dikandangkan

Adi Haryanto , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |17:34 WIB
55 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan, Satu Angkot Dikandangkan
Ilustrasi/ Doc: Adi Haryanto MPI
A
A
A

CIMAHI - Sebanyak 55 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang melintas di wilayah Cimahi terjaring razia gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri Rabu (8/6/2022).

Razia yang dilakukan di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, tersebut bahkan terpaksa mengandangkan satu unit angkutan kota (angkot) karena semua surat-surat kendaraannya sudah kedaluwarsa.

"Ada 55 kendaraan yang kami tindak karena terbukti melakukan pelanggaran. Paling banyak karena surat-surarnya tidak lengkap," kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Ranto Sitanggang kepada wartawan.

Menurutnya, pelanggaran administrasi masih jadi persoalan klise dari para sopir dan pengusaha angkutan. Seperti izin trayek dan buku uji KIR sudah habis, sehingga terpaksa aparat kepolisian langsung memberikan sanksi tilang kepada mereka.

Sementara satu unit angkot yang terpaksa dikandangkan karena STNK, izin trayek, uji berkala, dan SIM, semuanya habis masa berlakunya. Angkot tersebut diketahui beroperasi lintas wilayah di jalur Cimahi - Leuwipanjang, Kota Bandung.

Dikarenakan kendaraan angkot itu harus dikandangkan, pengemudinya yang bernama Misja (67) terpaksa harus pulang menggunakan angkutan lain. Sementara kendaraannya diamankan oleh petugas gabungan dan bisa diambil ketika semua surat-surat kendaraannya sudah diurus.

Ranto menyebutkan, tujuan dari kegiatan operasi gabungan tersebut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan. Sebab hal itu merupakan poin penting terkait keselamatan lalu lintas bagi konsumen dan pengemudi ketika berada di jalan.

Secara aturan, angkutan umum dan barang seharusnya melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. Namun fakta di lapangan masih banyak yang tidak menunaikan kewajiban tersebut. "Kelaikan kendaraan itu poin utama, makanya kita melakukan pemeriksaan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan," pungkasnya. adi haryanto

Foto : Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri melakulan razia kendaraan angkutan umum dan barang di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, dan menjaring sebanyak 55 kendaraan yang melanggar aturan, Rabu (8/6/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement