Terakhir, Asdarussalam diminta oleh Abdul Gafur Mas'ud untuk menagih uang kepada Ahmad Zuhdi di Hotel Aston Samarinda. Ahmad Zuhdi kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar lewat stafnya, Hajjrin Zainudin kepada Abdul Gafur Mas'ud untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kaltim.
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam adalah sebesar Rp1.850.000.000, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur Mas'ud," beber jaksa.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Salah satu uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari Ahmad Zuhdi. Abdul Gafur Mas'ud disebut menerima sejumlah Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam. Uang dugaan suap dari Ahmad Zuhdi sebesar Rp1 miliar kemudian digunakan untuk operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.