Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain dari Kotak Amal, Polri Bidik Aliran Dana Kelompok Khilafatul Muslimin dari Luar Negeri

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2022 |13:59 WIB
 Selain dari Kotak Amal, Polri Bidik Aliran Dana Kelompok Khilafatul Muslimin dari Luar Negeri
Ilustrasi okezone
A
A
A

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga melanggar UU tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement