BEKASI - Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengungkapkan Wahyu Suhada (WS) mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta. Total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar apabila pelaku meninggal dunia. WS merupakan perekayasa dirinya mengalami kecelakaan dan tenggelam di Kalimalang.
"Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut Rp3 miliar. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada Saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu," ucapnya saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat (10/6/2022).
Awang menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, ada empat asuransi yang dia miliki, yakni asuransi Astra Life, Allianz, FWD Life Insurance dan asuransi Mega Life. Jika ditotal semuanya mencapai Rp15 miliar.
Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. WS bahkan sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.
Baca juga: Kecelakaan di Kalimalang Ternyata Rekayasa Demi Asuransi, Begini Cara Polisi Mengungkapkannya
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.
Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6) kemarin setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.
Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.