Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perekayasa Kecelakaan Klaim Asuransi Rp15 Miliar Kebingungan saat Sembunyi, Sempat Tidur di Musala

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |16:52 WIB
Perekayasa Kecelakaan Klaim Asuransi Rp15 Miliar Kebingungan saat Sembunyi, Sempat Tidur di Musala
Pelaku perekayasa kecelakaan demi klaim asuransi ditangkap. (Foto: Antara)
A
A
A

BEKASI - Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengungkapkan Wahyu Suhada (WS) mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta. Total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar apabila pelaku meninggal dunia. WS merupakan perekayasa dirinya mengalami kecelakaan dan tenggelam di Kalimalang.

"Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut Rp3 miliar. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada Saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu," ucapnya saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat (10/6/2022).

Awang menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, ada empat asuransi yang dia miliki, yakni asuransi Astra Life, Allianz, FWD Life Insurance dan asuransi Mega Life. Jika ditotal semuanya mencapai Rp15 miliar.

Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. WS bahkan sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.

 Baca juga: Kecelakaan di Kalimalang Ternyata Rekayasa Demi Asuransi, Begini Cara Polisi Mengungkapkannya

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.

Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6) kemarin setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.

Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement