TEMANGGUNG - Satuan Reskrim Polres Temanggung menangkap Suranti (36), warga Kelurahan Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, yang diduga mencuri sepeda motor milik Jumadi (47), yang menolongnya.
"Tersangka mengambil sepeda motor milik korban pada saat tersangka ditinggal di rumah korban sendirian," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Bambang Subekti seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/6/2022).
 BACA JUGA:Unyil Bikin Resah, 19 Kali Mencuri di Bali Padahal Baru Bebas dari Penjara
Kejadian tersebut bermula kala tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang membantu saudaranya. Ia janji akan mengembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang korban.
Setelah korban memberikan pinjaman uang kepada tersangka sebanyak Rp9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya bernama Allen Fernando Pasaribu, tersangka tinggal di rumah korban dengan alasan menunggu transfer uang dari saudaranya untuk melunasi utang kepada korban.
 BACA JUGA:Bawa Pedang saat Hendak Mencuri, Sopir Angkot Ditangkap
"Ketika korban pergi untuk ikut kegiatan gotong-royong dan tersangka ditinggal di rumah korban sendirian, tersangka mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin korban. Sepeda motor kemudian dibawa ke arah Kranggan dan diserahkan kepada Supriyadi, yang kini ditahan dalam perkara penadahan," tuturnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut