Atas kejadian itu anak korban atau pelapor mengalami kerugian, tidak kurang dari Rp3,5 juta.
Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku anak tindak pidana pencurian, dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.