JAKARTA - Berikut ini adalah 5 fakta Tahapan Pemilu 2024 yang dimulai hari ini.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 telah resmi diundangkan.
Diketahui pengundangan sudah selesai pada Kamis 9 Juni 2022 yang lalu.
Simak 5 fakta Tahapan Pemilu 2024 selengkapnya di sini!
1. KPU sudah unggah PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh (7) pasal di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan tahapan dan jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh KPU.
2. Pendaftaran dan verifikasi calon
Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu dimulai pada tanggal 29 Juli-13 Desember 222 yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga telah diatur waktunya.
Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
3. Durasi masa kampanye
Durasi masa kampanye telah disepakati untuk digelar selama 75 hari.
Akan digelar pada 28 November 2023-10 Feburari 2024.
Hari pemungutan suara Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024.
4. Bawaslu buka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Bawaslu meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dapat memudahkan para calon pendaftar.
"Layanan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No. 7 tahun 2017 bahwa pendaftaran pemantau itu melalui bawaslu," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
5. Tahapan lengkap
Putaran I
- Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran II
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa Kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.