Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sertu Bayu Tewas Dianiaya Senior, Panglima TNI Disarankan Bentuk TPF

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |08:50 WIB
Sertu Bayu Tewas Dianiaya Senior, Panglima TNI Disarankan Bentuk TPF
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Puspen TNI)
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disarankan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait pemukulan Sertu Marctyan Bayu Pratama oleh seniornya hingga meninggal dunia.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB Inspira) Landy Arnet.

Menurut Landy, pembentukan TPF terkait kasus polemik meninggal Sertu Bayu dianiaya seniornya sangat penting. Hal tersebut dikarenakan penyebab menjnggalnya Sertu Bayu bukan karena utang piutang, melainkan diduga terlibat jual beli amunisi kepada KKB.

“Kasusnya murni jual beli amunisi kepada teroris KKB, bukan utang piutang. Makanya kami di sini ingin meluruskan pemberitaan. Perlu merekomendasikan kepada Panglima TNI terkait pembentukan TPF soal sebab musabah Sertu Bayu dianiaya hingga meninggal dunia,” jelasnya kepada wartawan Senin (13/6/2022).

Menurutnya, Sertu Bayu sempat diintrogasi oleh seniornya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan jual beli amunisi kepada teroris KKB. Sertu Bayu pun tidak mengakui perbuatannya. Untuk itu, Panglima Andhika perlu mengetahui penyebab Sertu Bayu dipukul seniornya tersebut.

Baca juga: Kabinda Sulteng Jadi Pj Bupati, Panglima TNI: Aturan Sedang Kami Pelajari

“Panglima TNI perlu membuka ulang dan meninjau ulang kasus meninggalnya Sertu Bayu karena yang bersangkutan merupakan terduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB,” katanya.

Baca juga: Perkuat Pertahanan IKN Nusantara, Panglima TNI Ajukan Penambahan Alutsista

Landy mendorong ketegasan Panglima TNI jika ditemukan oknum-oknum yang melakukan jual beli amunisi kepada teroris KKB. Sebab menurutnya sudah banyak anggota TNI-Polri dan masyarakat sipil yang menjadi korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement