Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Riau Bunuh Lalu Mutilasi Anak Kandung, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |16:12 WIB
Pria di Riau Bunuh Lalu Mutilasi Anak Kandung, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku
Pelaku mutilasi terhadap anak kandung di Riau. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Usai membunuh jasad korban dimutilasi. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkap pelaku karena menenteng parang.

Namun untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan Pasal Pembunuhan dan Undang Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement