SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan terhadap aktivitas kelompok organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.