Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Dakwaan Suap Dana PEN

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |12:23 WIB
Mantan Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Dakwaan Suap Dana PEN
Ilustrasi okezone
A
A
A

Ardian diduga sudah menerima uang sebanyak $131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement