MAKASSAR - Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tujuh janin aborsi yang dilakukan dua sejoli di Kota Makassar. Termasuk menelusuri dimana kedua pelaku mendapatkan obat untuk melakukan aborsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Reonald tak menampik jika kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus aborsi tersebut.
"Terkait tersangka baru, kita belum sampai ke sana. Saya tidak mau bilang tidak ada tersangka baru, tetapi juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Meski demikian hal itu tergantung dari hasil pengembangan pemeriksaan dan uji DNA serta keterangan dari kedua tersangka maupun saksi," tutur Reonald, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA:Pria Dalam Kasus 7 Janin Akui Hanya 4 Kali Aborsi Bersama Kekasih
Reonald juga bilang, jika dalam pemeriksaan DNA nantinya ternyata didapati sampel yang berbeda dari kedua tersangka. Maka besar kemungkinan ada tersangka baru.
"Makanya tadi saya bilang tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tapi belum bisa kita pastikan dan tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Geger Aborsi 7 Janin di Makassar, MUI: Perketat Pengawasan Rumah Kos
Adanya indikasi penggunaan obat obatan dalam melakukan aborsi, pihaknya juga akan melakukan penegembangan terkait obat pbatan tersebut yang kini dipastikan merupakan obat pabrikan.
"Pasti kita telusuri dari mana obat (aborsi) itu dan bagaimana mendapatkan obat tersebut yang pasti obat itu dari pabrikan," kata Reonald.
Hingga Kini Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap dua tersangka aborsi tujuh janin yang disimpan dalam kotak makanan di sebuah indekos Jl Balangturungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Tes tersebut kata Reonald melibatkan empat tim ahli yakni Tim Psikologi, Psikiater, Tim Labfor DNA Jakarta dan dokter yang melakukan visum hidup.
"Jadi terkait pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka, mereka diperiksa oleh Tim Psikologi Polda Sulsel selama 6 jam Kemudian dari Psikater Dokkes Polda Sulsel 5 jam diperiksa kejiwaannya," ucap Reonald.
Selain melakukan pemeriksaan Psikologi dan Psikiater, polisi juga melakukan pemeriksaan visum hidup terhadap tersangka NM. Reonald juga menjelaskan visum hidup itu untuk mengetahui kondisi kesehatan NM secara menyeluruh apakah ada efek atau dampak yang dialami oleh NM setelah melakukan aborsi tersebut.
"Kita juga lakukan visum hidup kurang lebih 2,5 jam, untuk hasilnya kita masih menunggu keterangan tertulis dari tim ahli. Namun hasilnya belum keluar dan masih menunggu tim ahli," paparnya.
Sedangkan tes DNA tersangka, lanjut Reonald, dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jakarta. "DNA sudah dikirim ke Jakarta sedang menunggu hasilnya dari Labfor Jakarta. Kita tes DNA dari tujuh janin tersebut dan termasuk uji sampel dari kedua tersangka untuk mengetahui identik atau tidaknya," tukasnya.
(Awaludin)