Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjualbelikan Satwa yang Dilindungi, Polisi Amankan Pelaku dan Sita 6 Ekor Burung Beo Nias

Muhammad David , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |12:58 WIB
Perjualbelikan Satwa yang Dilindungi, Polisi Amankan Pelaku dan Sita 6 Ekor Burung Beo Nias
Polisi mengamankan satwa yang dilindungi burung beo nias (Foto: MPI)
A
A
A

PALEMBANG - Seorang pria di Palembang diamankan polisi setelah ketahuan memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis burung beo nias. Dari tangan pelaku polisi menyita enam ekor burung neo nias yang berasal dari Sumatera Barat.

Sebanyak enam ekor satwa dilindungi jenis burung neo nias yang berasal dari Sumatera Barat ini disita dari seorang pelaku perniagaan satwa langka di Palembang.

Pelaku Yos Sugesta ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan pelaku berawal dari postingan pelaku di media sosial yang menjual burung beo nias.

Satu ekor burung di jual pelaku dengan harga Rp1,2 juta dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp500.000 dengan harga beli awal sebesar Rp700.000 dari seseorang di Sumatera Barat.

Namun pelaku yang baru menjual seekor burung langsung ditangkap polisi.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Sepasang Bayi Gajah Kembar Lahir di Panti Asuhan

Menurut keterangan Kasatreskrim, burung neo nias merupakan satwa dilindungi karena keberadaan yang hampir punah di habitat aslinya.

Baca juga: Tega! Kura-Kura Kaki Gajah yang Terancam Punah Jadi Mainan Warga

Barang bukti kemudian akan diserahkan ke BKSDA Sumsel yang nantinya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement