Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |11:03 WIB
Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik
Lapas Tangerang pasca terbakar (foto: dok PMJ)
A
A
A

TANGERANG - Penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang karena masalah kelistrikan yaitu adanya kabel yang tak memenuhi syarat dalam pengoperasian. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan terdakwa Panahatan Butarbutar, pada Selasa 21 Juni 2022.

Terdakwa Panahatan Butarbutar memberikan keterangan, bahwa petugas kelistrikan di lapas tersebut hanya dirinya seorang dan tugasnya dibantu oleh seorang tahanan pendamping (tamping).

"Tidak ada (petugas kelistrikan), Yang Mulia tugas saya selama ini dibantu oleh seorang tamping," ujar Panahatan kepada majelis hakim.

 BACA JUGA:Satu Terdakwa Masih Dirawat, Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Tamping tersebut membantu Panahatan untuk urusan perbaikan listrik seperti mengganti lampu, atau memeriksa listrik yang padam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan listrik di dalam lapas.

"Kalau korslet misalnya saya suruh naik ke atas, pokonya perbaikan listrik, kalau saat saya tugas tentu diawasi," lanjutnya.

 BACA JUGA:Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Selain itu selama dirinya bekerja sebagai petugas kelistrikan, Panahatan mengaku belum pernah menerima instruksi untuk melakukan peremajaan instalasi listrik secara keseluruhan.

"Peremajaan listrik belum pernah, sepintas saja," jawab Suparto pada majelis hakim.

Sebelumnya diketahui bahwa ada 4 orang petugas lapas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang pada September 2021 lalu. Peristiwa lapas kebakaran terjadi pada 8 September 2021 dan menewaskan 49 narapidana.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement