SURABAYA - Seorang pelaku jambret tergolong apes. Bagaimana tidak, niatnya merampas handphone, justru membawanya ke jeruji besi, setelah korban melawan dan berhasil menangkapnya.
Terdakwa perkara penjambretan, Herman Sudibyo hanya bisa tertunduk ketika menjalani sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, sebelum beraksi pada Sabtu 19 Maret 2022, ia mendatangi rekannya bernama Ciput (DPO) untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor matic milik Ciput.
 BACA JUGA:Lagi Asyik Main Game, Ponsel Bocah Dijambret di Pademangan
Herman dan Ciput lantas menuju kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, keduanya melihat korban, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang bertelepon untuk mengantarkan pesanan kue.
Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar handphone milik korban. Keduanya lalu melawan arus dan menarik paksa handphone milik korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman.
"Kemudian kami melarikan diri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari, Kamis (23/6/2022).
 BACA JUGA:2 Pejambret WN Jepang di Tambora Ditangkap