Akibat pencurian itu, korban Sukarno mengalami kerugian Rp 6 juta. Saat menangkap Caddi, Tim Resmob Polda juga mengamankan barang bukti berupa parang dan anak panah (busur) lengkap dengan pelontarnya.
"Barang bukti sajam dan anak panah yang diduga kuat dipergunakan pada saat melakukan aksi pencurian di TKP," ujar Kompol Dharma Negara.
Kini Caddi dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalanrea untuk proses lebih lanjut sementara tiga temannya masih buron.
(Khafid Mardiyansyah)