JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, melarang pedagang hewan kurban untuk berdagang di atas trotoar serta taman di daerah Jakarta Pusat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, memang sesuai aturan tidak diperbolehkan pedagang gelar dagangan di atas trotoar dan taman. Ini juga berlaku buat pedagang hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat.
"Dari aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif kepada pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," ucap Tumbur saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA:Vaksin PMK Telah Disuntikan ke 58 Ribu Hewan Ternak
Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada rencana dari pimpinan untuk penertiban pedagang hewan kurban, yang dijual di trotoar dan taman.
"Hingga saat ini belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangnya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," tegasnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Terjunkan 1.784 Petugas Kesehatan, Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengimbau, pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan dagang di atas trotoar dan taman.
"Trotoar itu kan buah pejalan kaki, jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar. Dan taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.