Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resedivis Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Kasus Pembobolan Rumah

Muhammad David , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |11:27 WIB
Resedivis Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Kasus Pembobolan Rumah
Resedivis dilumpuhkan dengan timah panas (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam aksinya itu pelaku berhasil menggasak dua unit handphone dan dua unit laptop hingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku juga diketahui telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan perkara yang sama.

Motif pelaku sendiri melakukan pencurian demi untuk membeli narkoba. Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement