Keduanya ditangkap Polsek Kalidoni Palembang di Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario menjelaskan bahwa polisi telah menyita barang bukti topi dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta televisi dan sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Polsek Kalidoni Palembang. Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.