BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mewacanakan bakal menyaring petugas pemilu saat bertugas pada Pemilu mendatang. Hal ini untuk menghindari adanya petugas yang meninggal karena kelelahan seperti pada Pemilu 2019 silam.
"Berdasarkan catatan pengelaman tahun lalu, kondisi fisik para penyelenggara pemilu beban kerjanya nyaris dikatakan non-stop, nyaris 24 jam lah ya," kata Jajang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, selain beban kerja ada faktor penyakit bawaan yang menyebabkan petugas pemilu sebelumnya meninggal dunia. Oleh karenanya, sejumlah prasyaratan pun bakal diajukan agar menjadi petugas pemilu mendatang.
"Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat ad hoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat," paparnya.
Prasyaratan yang dimaksud misalnya petugas pemilu haruslah mengantongi hasil tes kesehatan. Nantinya, calon petugas yang memiliki riwayat penyakit berat kemungkinan tidak diperbolehkan menjadi petugas.
"Maka kami punya strategi menyeleksi calon penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc hingga KPPS itu, mereka secara kesehatan tidak terganggu, tidak ada riwayat penyakit berat, kami juga minta surat cek kesehatannya," jelas Jajang.
Jajang juga menyarankan agar petugas pemilu dapat disaring melalui mekanisme usia. Meski begitu wacana tersebut masih terus dipertimbangkan oleh internal KPU RI.
"Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok, nanti akan tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara ad hoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana," pungkas Jajang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.