BENGKULU - Penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, menangkap perempuan 23 tahun, berinisial EM, warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Perempuan itu ditangkap atas dugaan penggelapan 65 unit handphone berbagai merek, milik Bosnya sendiri, Desi Hertenti, warga Kota Bengkulu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, perempuan 23 tahun itu ditangkap atas laporan dugaan penggelapan hasil penjualan HP di tempat EM bekerja.