Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Muda Nekat Gelapkan Hasil Penjualan 65 Unit HP

Demon Fajri , Jurnalis-Minggu, 03 Juli 2022 |14:18 WIB
Wanita Muda Nekat Gelapkan Hasil Penjualan 65 Unit HP
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, menangkap perempuan 23 tahun, berinisial EM, warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Perempuan itu ditangkap atas dugaan penggelapan 65 unit handphone berbagai merek, milik Bosnya sendiri, Desi Hertenti, warga Kota Bengkulu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.

 BACA JUGA:Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, perempuan 23 tahun itu ditangkap atas laporan dugaan penggelapan hasil penjualan HP di tempat EM bekerja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement