Atas kejadian ini RZ disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan. RZ disangkakan dengan ancaman penjara lima tahun.
BACA JUGA:Pelari Lintas Alam Asal Jakarta Hilang di Gunung Arjuno
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.