Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Izin ACT Kumpulkan Uang Dicabut, Mensos Ad Interim Muhadjir Ingin Berikan Efek Jera

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |11:37 WIB
Izin ACT Kumpulkan Uang Dicabut, Mensos Ad Interim Muhadjir Ingin Berikan Efek Jera
Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Hal ini dikatakan Muhadjir mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji. Nantinya pemerintah juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:BNPT : ACT Tak Masuk Daftar Terduga Organisasi Terorisme

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.

 BACA JUGA:Mahfud MD: Jika Terbukti ACT Selewengkan Dana, Bukan Hanya Dikutuk Tapi Harus Dipidana

Lebih lanjut, Muhadjir juga menyampaikan alasan Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement